Sementara itu perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Sydney, Dicky D Soerjanatamihardja menyebutkan, perusahaan yang menandatangani LoI tersebut sudah berpengalaman dalam investasi di Indonesia. Oleh karena itu, para investor dimaksud juga meminta peluang yang ditawarkan memang yang sudah jadi.
“Kita yakin LoI yang ditandatanggani akan berujung pada kerjasama antar dua belah pihak nantinya,” katanya.
Sementara itu Director Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) Sydney, Sri Moertiningroem menyebutkan, bahwa LoI ini merupakan cara untuk membuka peluang investor untuk berinvestasi di Sumbar. Karena, ini merupakan penjajakan pertama sebelum adanya kerjasama lebih intens lagi, seperti MoU atau kontrak. Sehingga, adanya RIF ini dapat merangkul lebih banyak investor untuk berinvestasi di Sumbar. Dikarenakan potensi yang ditawarkan Sumbar sangat banyak.
“Jadi kami akan usahakan dari LoI segera terealisasi nanti ke MoU ataupun kontrak kerjasama yang lebih intens untuk perkembangan potensi yang ada di Sumbar,” ulasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Solicitor Director Weighbridge Lawyers Trilaksono Soeryoatmodjo menyebutkan, bahwa perusahaannya ingin berinvestasi di daerah untuk pembangunan insfrastruktur. Dan, akan menegosiasikan lebih lanjut dengan pemerintah didaerah.