Spiritsumbar.com, Padang – Anggota Banggar DPRD Padang, Wismar Panjaitan menegaskan, pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekarang ini terdapat sejumlah perbedaan mendasar.
“Anggaran DAK bisa dikucurkan, apabila diminta OPD dengan dilengkapi pengajuan proposal ke Kementerian terkait. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik,” terang Wismar seputar kunjungan ke Kementerian Keuangan.
Dikatakan Wismar, perubahan mekanisme ini dilatarbelakangi banyaknya daerah yang mampu merealisasikan dana DAK setelah diturunkan pemerintah pusat. “Dengan adanya proposal yang diajukan dari OPD untuk bantuan anggaran DAK ini, jelas apa yang akan dikerjakan di OPD itu sendiri. Karena OPD itu sendiri yang meminta dan tentunya harus dilaksanakannya,” terang Wismar.
Kemudian dari konsultasi Banggar di Kementerian Keuangan Ditjen Perimbangan Keuangan, juga mendapatkan masukan bahwa untuk Dana Alokasi Umum(DAU), akan diambil dari pajak-pajak. “Sementara, potensi pendapatan kita dari pajak, masih berfluktuasi dan dinamis,” terangnya.
Selama ini, terang Wismar, DAU ini diberikan dengan asumsi berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pertumbuhan ekonomi naik 5 persen, DAU juga demikian. Kalau sekarang, kata Wismar, hal itu tidak bisa karena sekarang DAU ini sifatnya dinamis.