Pengrusakan Mobil Dinas BA 35 N Berujung Petaka

oleh

Padang Panjang, SpiritSumbar.com — Maksud hati memeluk gunung. Apa daya gunungnya meletus. Begitulah nasib Albert Dwitra.

Sudahlah jabatan Kasatpol PP & Damkar Padang Panjang lepas dari tangan, dia juga harus membayar semua kerusakan terkait pengrusakan terhadap Mobil Dinas BA 35 N

Kasus pengrusakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP & Damkar) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat berujung penonaktifan sementara Kasatpol PP, Alber Dwitra dan sopirnya terhitung Senin (20/2/2023).

Hal itu terungkap dalam jumpa pers dengan puluhan wartawan Minggu (19/2/2023) malam di Padang Panjang.

Wakil Walikota Asrul, menyebutkan, atas arahan Walikota Fadly Amran yang sedang menunaikan ibadah umrah, Pemko telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

TPF dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sony Budaya Putra. Tim ini akan mendalami motif dugaan perusakan mobil dinas Toyota Hilux berwarna merah tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Sekdako memaparkan bahwa peristiwa pengrusakan mobil dinas itu telah diketahui beberapa hari sebelumnya.

Kemudian Sekdako meminta Inspektorat dan BKPSDM selaku pengelola barang milik daerah untuk melakukan penelusuran terkait dengan kejadian ini. Dari hasil pendalaman sementara, pengrusakan diduga dilakukan oleh sopir mobil dinas tersebut.

Setelah dikonfirmasikan oleh Sekdako Sony kepada Kepala Satpol PP, Albert Dwitra selaku penanggung jawab pengguna barang memang dilakukan oleh sopir, namun itu sepengetahuan dirinya.

Hingga saat berita ini terbit, motif pengrusakan mobil BA 35 N tersebut masih belum diketahui. Tim Pencari Fakta mulai Senin (20/2) akan bekerja maksimal. Agar motifnya terkuak hingga terang benderang.

Pada jumpa pers yang ikut dihadiri Wakil Walikota Padang Panjang, Kepala Dinas Kominfo Ampera Salim. Juga, Kepala Bidang Diklat, Kinerja dan INKA Marjulas Sabri tersebut,

Sekdako juga menyampaikan bahwa soal ancaman hukum terkait kasus ini adalah ranahnya aparat. “Sudah diserahkan sepenuhnya pada aparat hukum,” ujarnya.

Selanjutnya >>>

Menarik dibaca