Oleh : Ahmad Fauzy (Guru Bimbingan TIK, SMPN 1 Kec. Luak)
Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia membuat Kemendikbud mengeluarkan kebijakan. Yakni, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui jaringan internet atau lebih dikenal dengan pembelajaran daring.
Semenjak dikeluarkannya keputusan tersebut, membuat semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan membekali dirinya dalam penguasaan IT. Diantaranya, melalui webinar-webinar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga masyarakat. Baik dalam bentuk pelatihan, workshop, bimtek dan lain sebagainya.
Hal ini berdampak positif bagi peningkatan kompetensi pendidik. Khususnya, guru dalam penguasaan IT agar pembelajaran daring dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Ditinjau dari kemampuan guru terhadap penguasaan IT dalam pembelajaran daring, menurut hemat penulis dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
Pertama level dasar, yaitu guru yang hanya mampu menggunakan aplikasi jejaring sosial didalam melaksanakan kegiatan pembelajarannya. Seperti aplikasi WA, Telegram, Line, Facebook dan lain sebagainya.