Dia menegaskan secara yuridis, Ranperda ini merupakan prasyarat bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk perda tentang penetapan nagari sebagai desa adat. “Tanpa ranperda ini pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat belum dapat membentuk Perda tentang Nagari yang berstatus sebagai desa adat,” ujarnya.
Disamping itu ujarnya, ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan perda tentang nagari. Khususnya, dalam tiga materi muatan, yaitu susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa kerja kepala nagari.
Semua fraksi di DPRD Sumbar sebagai Ranperda Nagari disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, diantara fraksi juga memberikan berbagai catatan. (Salih)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…