Disamping itu ujarnya, ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan perda tentang nagari. Khususnya, dalam tiga materi muatan, yaitu susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa kerja kepala nagari.
Semua fraksi di DPRD Sumbar sebagai Ranperda Nagari disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, diantara fraksi juga memberikan berbagai catatan. (Salih)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…