Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (29/12/2017) malam.
Rapat Paripurna tersebut juga dengan agenda penutupan masa persidangan ketiga tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2018.
Pengambilan keputusan dimulai dengan pandangan dari semua fraksi dihadapan anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov. Sumatera Barat. Namun, dalam rapat paripurna yang juga beragenda Pengambilan keputusan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Tahun 2017-2037 harus ditunda lantaran masih diperlukannya komunikasi lebih lanjut.
Dihadapan rapat paripurna, Ketua Pansus Ranperda Nagari, H. Aristo Munandar menjelaskan walau penetapan nagari menjadi desa adat merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun UU nomor 6 tahun 2014 memberikan kewenangan khusus kepada provinsi dalam mekanisme penataan desa adat. “Berdasarkan kewenangan inilah Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk membentuk Perda tentang Nagari,” ujarnya.
Dia menegaskan secara yuridis, Ranperda ini merupakan prasyarat bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk perda tentang penetapan nagari sebagai desa adat. “Tanpa ranperda ini pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat belum dapat membentuk Perda tentang Nagari yang berstatus sebagai desa adat,” ujarnya.