Pengelolaan Uang Rumah Ibadah Harus Transparan

oleh

Wagub Nasrul Abit juga mengingatkan untuk sebuah proposal batas akhir agar masuk dalam perhitungan anggaran tahun 2019 maka pada akhir maret tahun 2018 sudah mesti masuk dalam hitungan KUA PPAS.

Proposal dapat dimasuk lewat anggota DPRD Sumbar di daerah pemilihan, atau langsung kepada Gubernur melalui Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Bimbingan pelatihan selama dua hari bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan pengelolaan barang/keuangan bagi rumah ibadah se Sumatera Barat, yang selama ini diduga masih sebatas pencatatan tradisional belum menyentuh azas-azas manajemen modern.

Dalam mendukungan wisata halal Sumatera Barat, diharapkan masjid-masijd dan mushalla di pinggir jalan agar menyediakan tempat wudhuk dan wc yang refresentatif. Sehingga tamu-tamu dan wisatawan kita dapat nyaman dan aman di masjid tempat beribadah dan istirahat sejenak.

Kepada para peserta selamat menerima bimbingan, semoga mendapat pengetahuan dan keahlian pengelola barang = aset / keuangam rumah ibadah, seperti yang diharapkan, seru Nasrul Abit.

Menarik dibaca