Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian

oleh
Dharmasraya
Barang bukti narkoba jenis sabu

Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.COM – Tim  Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar)  pada Minggu (9/3/2025)  pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap saat berada di Petra Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. Dari pelaku, petugas menyita  barang bukti, satu plastik klip bening ukuran sedang. Berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam. Satu bantal warna pink. Didalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ujar AKP Rusmardi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y,  berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.

Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.( relis/Eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca