Pengedar Narkoba Kembali Diamankan

oleh

Padangpariaman,  SpiritSumbar.com – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Korong Kampung Baru Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (6/2/2017), sekitar pukul 16.30 wib.

Penangkapan tersangka M (55), warga Kampung Baru, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung ini sehari-harinya berprofesi sebagai petani, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Nagari Korong Gadang, sedang mengadakan pesta narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat pesta sabut-sabtu tersebut.

Tersangka M yang tengah asyik menikmati sabu di teras samping rumahnya tidak dapat berbuat banyak saat petugas menggerebek tempat tinggalnya tadi. 1 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah HP Nokia serta 6 lembar plastik optik warna bening.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi, SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka yang berprofesi petani tersebut.

“ Kami mendapat informasi bahwa tersangka M merupakan pengguna dan sekaligus pengedar sabu-sabu di wilayah Kampung Baru Nagari Punggung Kasiak, tersangka juga merupakan target operasi kami yang juga residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2005 dengan hukukan3,5 tahun serta tahun 2008 dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami juga mengapresiasi kesigapan jajaran satresnarkoba Polres Padang Pariaman dalam menindak lanjuti informasi yang datang. Kami akan terus menindak tegas setiap pemakai dan pengedar di wilayah hukum Polres Padang Pariaman ini,” tegas Kapolres.

Pewarta :FALSANAR

Editor : Saribulih

Menarik dibaca