Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah tepatnya di depan penggilingan daging. Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti 3 bungkus paket kecil sabu dan 10 bungkus paket besar.
Simak : Niat Hadiri Wisuda Sang Putri, Satu Keluarga Alami Kecelakaan
Selain itu, juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 1 kotak amunisi peluru dengan ukuruan caliber 5.56 X 45mm buatan pindad diduga milik TNI-AD.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi setelah di introgasi barang haram tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Yaitu, di Kecamatan Pulsa Punjung dan Kecamatan Koto Besar.
Simak : Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran Tiap Golongan
Sedangkan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dibeli seharga Rp 4,5 juta dari orang yang tidak kenal asal Lampung. Sedangkan amunisi Kaliber 5,56 X 45 mm buatan Pindad menurut keterangan H didapat dari anaknya pada tahun 2018. “Dikasih sebanyak 3 kotak atau 20 butir peluru oleh Kopral E.S yang bertugas di Medan,” ujarnya.