Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah tepatnya di depan penggilingan daging. Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti 3 bungkus paket kecil sabu dan 10 bungkus paket besar.
Simak : Niat Hadiri Wisuda Sang Putri, Satu Keluarga Alami Kecelakaan
Selain itu, juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 1 kotak amunisi peluru dengan ukuruan caliber 5.56 X 45mm buatan pindad diduga milik TNI-AD.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi setelah di introgasi barang haram tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Yaitu, di Kecamatan Pulsa Punjung dan Kecamatan Koto Besar.
Simak : Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran Tiap Golongan
Sedangkan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dibeli seharga Rp 4,5 juta dari orang yang tidak kenal asal Lampung. Sedangkan amunisi Kaliber 5,56 X 45 mm buatan Pindad menurut keterangan H didapat dari anaknya pada tahun 2018. “Dikasih sebanyak 3 kotak atau 20 butir peluru oleh Kopral E.S yang bertugas di Medan,” ujarnya.
Terkait kepemilikan senjata dan amunisi ilegal ini Menurut Kapolres AKBP, Aditya sudah dilaporkan ke Polda dan ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian. (Eko)
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>