Pengedar Narkoba Diciduk, Barang Bukti Diamankan

oleh

Kini, kedua tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca