Berikutnya, 1 buah sobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dab 1 unit handphone android merk OPPO satu unit handphone merk NOKIA.
Kini, kedua tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (eko)
Tip & Trik
loading…