Pengedar Narkoba Antar Provinsi Berstatus Mahasiswa Dicokok Polisi

oleh

Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” ujarnya. (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca