Oleh : Harnieti (Kepala UPTD SMPN 1 Kecamatan Luak)
Saat ini Indonesia dan beberapa Negara di dunia sedang diuji dengan mewabahnya virus corona. Virus berbahaya yang mematikan ini, menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan penting.
Kebijakan dikeluarkan ketika wabah ini sudah sampai ke berbagai daerah tertentu. Kebijakan pertama diawali dengan dikeluarkannya Surat Edaran pada tanggal 16 Maret 2020. Saat ini sudah tiga kali keluar edaran resmi dari pemerintah masing-masing daerah menyangkut hal tersebut.
Kebijakan ini mewajibkan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah di rumah saja. Hal ini diberlakuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dalam masa stay at home ini, maka dikenal pula istilah Work From Home (WFH), yaitu bekerja di rumah.
Menyangkut bidang pendidikan maka di berlakukan istilah belajar di rumah. Pelaksanaan belajar di rumah, tentulah tidak gampang dalam pelaksanaannya. Sebab antara guru dan siswa tidak bertatap muka seperti biasanya.