Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Protes keras ditandatangani Ketua IJTI Sumbar John Nedy Kambang dan Nofal Wiska serta Ketua AJI Padang Yuafriza dan Koord.AdvokasAJI Aidil Ichlas
Selanjutnya: Kisruh Kafe Juliet, Ini Pernyataan Sikap IJTI Sumbar dan AJI Padang
PALIMO
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…