Pengawal Juliet Hadang Pers, IJTI dan AJI Layangkan Protes Keras

oleh

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Protes keras ditandatangani Ketua IJTI Sumbar John Nedy Kambang dan Nofal Wiska serta Ketua AJI Padang Yuafriza dan Koord.AdvokasAJI Aidil Ichlas

Selanjutnya: Kisruh Kafe Juliet, Ini Pernyataan Sikap IJTI Sumbar dan AJI Padang

PALIMO

Artikel Spirit Sumbar lainnya

loading…


Menarik dibaca