Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal ( berkepala plontos ) dan menghardik Randi sambil mengaku preman.
“wartawan ang ? Aden preman ” (kamu wartawan? saya preman) ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi, namun hanya kena tangan kanan. Lalu ia mendorong Randi hingga Randi tersurut beberapa langkah.
Pria tersebut kemudian menarik ID Card Randi yang tergantung di dada, sambil melihat nama dan menanya nama media.
Setelah itu, manajer Juliet mengizinkan kedua jurnalis masuk dengan syarat tetap tidak boleh membawa kamera. Setelah kondisi sempat tenang, tiga jurnalis lain, Halbert (klikpositif.com), Abel (ANTV) dan Andri (RTV) datang ke lokasi untuk melihat kondisi rekan mereka.
Di lokasi, masih ada Heru bersama Satpol PP. Pada kesempatan itu, Albert dan Abel bermaksud menanyakan persoalan itu kepada sekuriti sementara Andri menunggu di parkiran. Keduanya dihadang dan diusir lagi oleh manager dan sekuriti di pintu masuk Juliet.
IJTI dan AJI menegaskan perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”