Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pengangkatan calon kepala sekolah sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Hal ini dilakukan sampai dengan adanya guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak, paling lama satu periode jabatan (4 tahun).