Bagi Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.), Penjabat Sementara(Pjs.), Pelaksana Tugas(Plt.), dan Plh.(Pelaksana Harian) dilarang untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kecuali setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN dan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk pengangkatan Kepala Sekolah.
Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mendukung percepatan pelaksanaan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dicanangkan melalui Sistem pengangkatan-Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah .
Terkait percepatan dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, disarankan agar dilakukan koordinasi bersama antara Kemendikbudristek, BKN dan Kemendagri. Terutama, dalam menentukan pedoman, alur verifikasi dan pemeriksaan, terhadap usulan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas dari pemerintah daerah.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkat seorang kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 adalah : Jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.