Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkat seorang kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 adalah : Jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Bersertifikat pendidik, memiiki sertifikat guru penggerak. Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah, dikecualikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.