Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

oleh

Kedua aturan ini menjadi pedoman terhadap Pelaksanaan Pengangkatan Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan pengangkatan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah bagi pemerintah daerah yang saat ini dipimpin oleh Pj./Pjs./Plt./Plh harus dilaksanakan melalui permohonan pertimbangan teknis dari BKN. Serta, Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas demokrasi di pemerintah daerah.

Dalam berbagai regulasi, Kemendikbudristek telah menentukan syarat-syarat tertentu terkait kualifikasi kepala sekola. Namun ditemukan pelaksanaan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan tersebut masih belum optimal.

Dalam rangka optimalisasi pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan persyaratan, kemendikbudristek telah mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah.

Menarik dibaca