Dalam berbagai regulasi, Kemendikbudristek telah menentukan syarat-syarat tertentu terkait kualifikasi kepala sekola. Namun ditemukan pelaksanaan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan tersebut masih belum optimal.
Dalam rangka optimalisasi pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan persyaratan, kemendikbudristek telah mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah.
Bagi Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.), Penjabat Sementara(Pjs.), Pelaksana Tugas(Plt.), dan Plh.(Pelaksana Harian) dilarang untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kecuali setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN dan Persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk pengangkatan Kepala Sekolah.
Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mendukung percepatan pelaksanaan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dicanangkan melalui Sistem pengangkatan-Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah .
Terkait percepatan dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, disarankan agar dilakukan koordinasi bersama antara Kemendikbudristek, BKN dan Kemendagri. Terutama, dalam menentukan pedoman, alur verifikasi dan pemeriksaan, terhadap usulan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas dari pemerintah daerah.