Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

oleh

Oleh : Feri Fren (Widyaprada Ahli Madya BBPMP Prov.Sumbar)

Pada saat ini jumlah pengangkatan kepala sekolah masih rendah. Hal ini dapat kita lihat dari data yang diperoleh dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dimana, sebanyak 15.199 sekolah negeri yang masih memiliki kepala sekolah dengan status sebagai pelaksana tugas (plt.). Bahkan, 2.212 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah.

Dari data tersebut. Berarti masih banyak lagi yang harus diangkat untuk menjadi kepala sekolah yang defenitif.

Untuk mengangkat seorang kepala sekolah perlu diperhatikan aturannya yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.

Kedua aturan ini menjadi pedoman terhadap Pelaksanaan Pengangkatan Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan pengangkatan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah bagi pemerintah daerah yang saat ini dipimpin oleh Pj./Pjs./Plt./Plh harus dilaksanakan melalui permohonan pertimbangan teknis dari BKN. Serta, Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas demokrasi di pemerintah daerah.

Menarik dibaca