Pengangguran Simpan Ganja Berbungkus Lakban Diringkus Polisi

oleh

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk proses  penyidikan

Akibat perbuatannya,kata Joko Sunarno, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Psl 111 ayat (1) UU No.35 th 2009, dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 th penjara. (eri)

Menarik dibaca