Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk proses penyidikan
Akibat perbuatannya,kata Joko Sunarno, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Psl 111 ayat (1) UU No.35 th 2009, dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 th penjara. (eri)