Pengambilan Keputusan Saat PJJ Masa Covid-19

oleh

Oleh: Siska Eka Putri ( Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Batusangkar)

Covid 19 saat ini telah menjajah negara Indonesia. Dimana penyebaran penyakit tersebut sangat cepat. Bukan hanya di Indonesia, bahkan di penjuru dunia saat ini juga mengalami krisis kesehatan.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa salah satu sektor yang terdampak adanya wabah ini adalah dunia Pendidikan. Hal tersebut membuat beberapa negara memutuskan untuk menutup sekolah maupun perguruan tinggi.

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19, World Health Organization (WHO) merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan-kegiatan yang akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Bahkan selama merebaknya, covid 19 di Indonesia, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebarannya. Diantaranya adalah dengan social distancing, pakai masker, PSBB dan lain sebagainya.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran No. 4 Tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran covid 19 di dunia Pendidikan.Dalam surat edaran tersebut Kemendikbud menginstruksikan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dampak dari kebijakan ini, membuat para guru panik dan kaget. Karena mereka harus merubah metode dan moda pembelajaran agar materi tersampaikan secara baik kepada peserta didik.
Dampak dari belum meredanya wabah covid 19 ini menyebabkan pembelajaran masih akan terus dilakukan dari rumah masing-masing (study from home).

Menarik dibaca