“Dalam rapat atau musyawarah nagari itu, daftar nama yang sudah didata baik oleh Tim Relawan/Satgas/Kepala Dusun/Kepala Kampung/ Perangkat Nagari/tokoh pemuda/tokoh masyarakat dirembukkan apakah nama KK yang diusulkan layak terima BLT. Jadi hasil keputuskan Musyawarah Nagari bukan hanya Wali Nagari,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Kadis mengatakan, daftar nama penerima BLT ditempel di tempat-tempat umum agar masyarakat dapat mengoreksi nama-nama penerima BLT yang muncul, yang pantas dan tidak pantas, yang wajar dan tidak wajar, lalu melaporkan kembali kepada Pemerintahan Nagari.
“Kriteria miskin itu, ada dua alat takarnya, peraturan ada 14 indikator, karena berat, maka Menteri Desa minta 9 saja, karena masih tak mungkin, maka musyawarah nagari lalu menetapkan dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang ada,” sebut Wendi.
Lalu apakah negara/daerah/nagari boleh membantu orang/masyarakat terdampak? Boleh, sepanjang ada anggaran/dana, tapi sebaiknya, biarlah penerima BLT yang betul-betul tidak memiliki daya ekonomi dan memang minim persediaan terutama pangan. (Salih/rel)