Perda nomor 21 tahun 2012 pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang terhitung mulai 1 Oktober 2015. Perda ini ditindaklanjuti dengan Intruksi Walikota Padang, nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 menyatakan setiap camat dan lurah ikut bertanggungjawab dengan kebersihan di wilayahnya masing-masing.
Dalam perda tersebut, juga disebutkan sanksi yakni siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp5 juta.
PALIMO