Dalam perda tersebut, juga disebutkan sanksi yakni siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp5 juta.
PALIMO
Dalam perda tersebut, juga disebutkan sanksi yakni siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp5 juta.
PALIMO
.====.
.====.