“Harusnya masyarakat belajar pada kejadian beberapa waktu lalu tentang kabut asap. Pembakaran hanya akan menimbulkan polusi dan gangguan pernapasan,” jelasnya.
Ia meminta dinas terkait termasuk Satpol PP berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk dapat menginstruksikan dan lebih gencar menyosialisasikan perda pengelolaan sampah.
Anggota Komisi I Faisal Nasir mengatakan setiap perda yang telah disahkan, maka pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab Pemko Padang termasuk penganggarannya. “Jika perda itu pelaksanaannya tidak efektif, tentu perlu dikaji ulang, dievaluasi untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang ada sanksi untuk masyarakat yang melanggar, tentu harus dikaji kembali karena hal tersebut belum tentu sepenuhnya sebagai perilaku masyarakat yang buruk. Bisa saja sarana sosialisasi dari pemko kurang dan persiapan untuk perda itu sendiri tidak matang.
“Pemko Padang harusnya bercermin pada Kota Depok dalam pengelolaan sampah. Karena daerah itu mampu mendorong masyarakatnya untuk melakukan daur ulang sampah. Sehingga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan,” ujarnya.
Perda nomor 21 tahun 2012 pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang terhitung mulai 1 Oktober 2015. Perda ini ditindaklanjuti dengan Intruksi Walikota Padang, nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 menyatakan setiap camat dan lurah ikut bertanggungjawab dengan kebersihan di wilayahnya masing-masing.