Spirit Sumbar – Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Padang, Sumatera Barat menilai implementasi peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah belum efektif. Hal ini disebabkan pemerintah kota tidak mempunyai persiapan maksimal sebelum membuat perda itu.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Osman Ayub mengatakan Perda pengelolaan sampah masih lemah, bahkan penerapan di masyarakat sangat rendah. Dia juga menilai penerapan perda yang tidak maksimal di lapangan itu bukan hanya terjadi pada perda pengelolaan sampah, namun juga pada beberapa perda lainnya.
Menurutnya, Komisi I akan meninjau ulang perda-perda yang telah dikeluarkan di antaranya perda lingkungan hidup, disabilitas dan berbagai perda lainnya. “Dalam waktu dekat kami akan meninjau ulang. Sekaligus memanggil Kabag Hukum untuk menjelaskannya,” ujarnya, di DPRD Padang, Kamis (25/2/2016).
Pandangan sama dilontarkan Anggota Komisi I, Ilham Maulana. Menurutnya, penerapan perda pengelolaan sampah di Kota Padang masih lemah. Ia mengatakan masih ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai atau ke parit. Serta ada pula yang melakukan pembakaran di lingkungan sekitar tanpa mempertimbangkan adanya perda lain tentang ketertiban umum.