Pendapatan KPN Syariah Balaikota Padang Panjang di 2024 Rp 1,195 M

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar – Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Balaikota Padang Panjang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024 di objek wisata Mifan, Padang Panjang, Kamis (20/2). Hasilnya antara lain, pendapatan sebesar Rp 1,195 miliar, disepakatinya rencana kerja 2025, dan terpilihnya lima anggota formatur.

Dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, RAT-2024 KPN Syariah Balaikota Padang Panjang tidak hanya diwarnai suka cita para anggota atas naiknya bagi hasil SHU dan bonus, tetapi juga bertabur hadiah doorprize serta hiburan musik dengan artis dari luar dan dalam daerah.

Terkait hasil usaha pada 2024, KPN Syariah Balaikota Padang Panjang yang dua periode terakhir dipimpin oleh Dr. Winarno juga mengalami kenaikan. Hal ini terlihat dari realisasi pendapatan pada 2024 sebesar Rp 1,195 miliar, naik dari Rp 1,146 miliar pada 2023. Rincian pendapatan 2024 sebesar Rp 1,195 miliar tersebut terdiri dari:

  1. Pendapatan pembiayaan ijarah 2024 Rp 365,6 juta, 2023 Rp 215,6 juta
  2. Pendapatan pembiayaan murabahah 2024 Rp 651,7 juta, 2023 Rp 629,1 juta
  3. Pendapatan dari toko 2024 Rp 201,6 juta, 2023 Rp 166,8 juta
  4. Pendapatan jasa administrasi 2024 Rp 59,9 juta, 2023 Rp 53,4 juta
  5. Pendapatan barang/konsinyasi 2024 Rp 0, 2023 Rp 57,6 juta
  6. Pendapatan lain-lain 2024 Rp 10,3 juta, 2023 Rp 10,8 juta
  7. Pendapatan luar operasi 2024 Rp 6,1 juta, 2023 Rp 12,8 juta

Perkembangan dana pada 2024 juga mengalami peningkatan, yakni dari Rp 27,048 miliar (2023) naik menjadi Rp 29,9 miliar (2024). Rincian dana pada 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Simpanan pokok – 2024 Rp 3,4 juta, 2023 Rp 3,4 juta
  2. Simpanan wajib – 2024 Rp 8,9 miliar, 2023 Rp 8,3 miliar
  3. Simpanan wajib peminjam – 2024 Rp 4,6 miliar, 2023 Rp 4,035 miliar
  4. Simpanan khusus sukarela – 2024 Rp 12,8 miliar, 2023 Rp 11,6 miliar
  5. Dana cadangan – 2024 Rp 3,3 miliar, 2023 Rp 2,9 miliar
  6. SHU – 2024 Rp 169,8 juta, 2023 Rp 165,2 juta

Dibentuk pada 31 Oktober 1969 oleh Razali, Ramayulis, dan Joesdi, tiga pegawai negeri Balaikota Padang Panjang yang diberi kuasa, pendirian KPN Balaikota Padang Panjang disahkan oleh Kepala Direktorat Koperasi Provinsi Sumatera Barat. Badan hukumnya didaftarkan pada Direktorat Koperasi Sumbar dengan No.742/BH-XVII tanggal 15 Mei 1972.

Menarik dibaca