Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna tersebut mengingatkan beberapa hal kepada pemerintah daerah. Pertama, target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati dalam perubahan KUA PPAS tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu dikaji kembali. Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai dengan kondisi riil.
“Dari sisi pendapatan masih terdapat potensi yang masih bisa dioptimalkan, sedangkan dari sisi belanja daerah masih cukup banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program prioritas daerah dalam rangka meminimalkan defisit,” kata Supardi.
Supardi menambahkan, dengan adanya penyesuaian terhadap rencana alokasi belanja, tentu akan berdampak pula kepada penyesuaian target kinerja program dan kegiatan. Oleh sebab itu, target kinerja tahun 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja dalam Ranperda perubahan APBD.
Selanjutnya, terkait rencana penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 perlu dilihat kembali agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024. Demikian juga hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TNI/ Polri untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang telah disepakati dalam perubahan KUA PPAS tahun 2023.