Berdasarkan kronologis singkat kejadian, dari salinan putusan perkara bahwa KPU Bukittinggi dinilai tidak menanggapi laporan tentang adanya sengketa di internal DPD PAN Bukittinggi pada tahun 2018.
Sehingga terhadap sengketa yang sedang berlangsung, diharapkan KPU Bukittinggi tidak menerima kepengurusan DPD PAN Bukittinggi di bawah ketuanya Rahmi Brisma, serta pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk tahun 2019.
Atas perbuatannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu itu, akhirnya Beni Aziz selaku Teradu I diberi sanksi peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua KPU Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.
(Rel)
Tip & Trik
loading…