Klarifikasi itu akan kita lakukan juga ke lembaga peradilan baik ke MA dan DKPP, apakah sah atau tidak kepengurusan baru PAN Bukittinggi.
Selain itu KPU juga akan melakukan edukasi ke partai agar segala sesuatu-nya clear dan tidak ada masalah baru yang muncul.
Sebelumnya pada bulan Januari 2020, putusan sidang DKPP yang membahas perkara pengaduan Fauzan Haviz melawan Teradu KPU dan Bawaslu Bukittinggi mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019 Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.
Berdasarkan kronologis singkat kejadian, dari salinan putusan perkara bahwa KPU Bukittinggi dinilai tidak menanggapi laporan tentang adanya sengketa di internal DPD PAN Bukittinggi pada tahun 2018.
Sehingga terhadap sengketa yang sedang berlangsung, diharapkan KPU Bukittinggi tidak menerima kepengurusan DPD PAN Bukittinggi di bawah ketuanya Rahmi Brisma, serta pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk tahun 2019.