Pendaftaran Pilkada dari PAN, Fauzan Haviz Ultimatum KPU Bukittinggi

oleh

Sementara itu, pihak KPU Bukittinggi akan memastikan kepengurusan terbaru dan yang sah terhadap PAN Bukittinggi sebelum pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur partai mendaftar di KPU pada tanggal 4-6 September 2020.

“KPU Bukittinggi akan segera melakukan konsultasi ke DPP PAN, KPU RI, MA dan DKPP untuk mendapatkan kepastian kepengurusan PAN Bukittinggi yang terbaru dan yang sah,” ucap Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, Kamis, (30/7/2020).



Menurut Heldo, KPU Bukittinggi tidak mau melakukan kesalahan kedua kali hanya karena kelalaian atau kesalahan prosedur dalam menerima pendaftaran para pasangan calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik, terutama dari partai PAN.

Klarifikasi itu akan kita lakukan juga ke lembaga peradilan baik ke MA dan DKPP, apakah sah atau tidak kepengurusan baru PAN Bukittinggi.

Selain itu KPU juga akan melakukan edukasi ke partai agar segala sesuatu-nya clear dan tidak ada masalah baru yang muncul.

Sebelumnya pada bulan Januari 2020, putusan sidang DKPP yang membahas perkara pengaduan Fauzan Haviz melawan Teradu KPU dan Bawaslu Bukittinggi mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019 Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.

Menarik dibaca