Pendaftaran Pilkada dari PAN, Fauzan Haviz Ultimatum KPU Bukittinggi

oleh

“Seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan KPU Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma, dan akan patuh dan melaksanakan amar putusan kasasi MA seluruhnya,” ujar Fauzan.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.
Akhirnya DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.

Menarik dibaca