Pendaftaran Pilkada dari PAN, Fauzan Haviz Ultimatum KPU Bukittinggi

oleh

Spiritsumbar.com, Bukittinggi – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi mengultimatum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Pernyataan dilontarkan sehubungan dengan kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhak, atau sah mendaftarkan pasangan calon dalam proses Pilkada Bukittinggi 2020 yang akan datang.

Hal itu disampaikan Fauzan Haviz dalam pesan WhatsApp-nya kepada media, Sabtu (1/8), dengan mengirimkan salinan surat DPW PAN No : PAN/04/K-S/030/VII/2019 tertanggal 9 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.

Dalam surat DPW PAN Sumbar yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang itu DPW PAN menyampaikan, pertama; akan mentaati dan melaksanakan amar putusan kasasi MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, dimana kepengurusan sah DPD PAN Bukittinggi itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.



Kedua, menjalankan putusan MA sesuai perintah butir ke-4 amar putusan kasasi MA. Dan ketiga, mencabut SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018. Kemudian terakhir, keempat; DPW PAN Sumbar akan patuh dan melaksanakan seluruhnya amar putusan kasasi MA.

Menarik dibaca