Pendaftaran Ditutup, KPU Sumbar Lakukan Tes Kesehatan dan Vermin Berkas

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com  –
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) Surya Efitrimen menutup secara resmi pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Sumbar 2024 pada Jumat 30/8/2024 tepat pukul 00.00 WIB.

Baca: Ini Daftar Paslon Yang Mendaftar ke KPU se Sumbar, 8 Head to Head, 1 Lawan Kotak Kosong

“Alhamdulillah satu tahapan penting dari Pilkada serentak nasional berakhir pada Kamis (29/8/2024) pukul  23.59 WIB. Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat telah dilaksanakan selama 3 hari. Yaitu, pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024, Jumat dini hari ini resmi kita tutup,” ujar Surya.

Dua hari sebelum Kamis, pendaftaran dilakukan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Baca : 11 Paslon Peserta Pilkada Sumbar 2024 Laksanakan Pemeriksaan di RSUP M Djamil Padang di Hari Terakhir

Sedangkan khusus Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon diterima hingga pukul 23.59 WIB.

“Secara umum, penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung lancar dan tertib. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai regulasi tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” terang Surya pada keterangan pers diterima wartawan Jumat (30/8/2024) dinihari tadi.

“Juga merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Meski perubahan regulasi ini terjadi dalam waktu singkat, namun KPU dan jajaran telah mensosialisasikannya kepada partai politik, sehingga tidak terdapat kendala berarti bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerahnya di Sumatera Barat khususnya,” ujarnya.

Hingga ditutup tadi pukul 23.59 WIB, KPU Provinsi Sumatera Barat menerima 2 pasang calon yang diajukan oleh gabungan partai politik. Sedangkan 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat menerima pendaftaran 1 pasangan calon perseorangan dan 53 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan /atau gabungan partai politik.

“Total calon kepala daerah di Sumatera Barat untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 adalah sebanyak 56 pasangan calon,”ujar Surya.

“Hanya ada satu daerah yang calon kepala daerah satu Paslon mendaftar yaitu Pilkada Dharmasraya,”ujar Surya.

Khusus Pilkada Dharmasraya sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024, KPU Kab. Dharmasraya melakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama 3 hari.

“Untuk lebih lanjutnya KPU Kab. Dharmasraya akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini sebagaimana diatur dengan rinci pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Surya.

Selanjutnya, seluruh pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika di 2 (dua) rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yaitu RS. Dr M. Djamil Padang, dan RS Universitas Andalas.

Pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan hingga tanggal 2 September 2024 mendatang.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon yang telah disampaikan dan diunggah oleh pasangan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten/ kota se-Sumatera Barat akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi (Verifikasi Administrasi) hingga 4 September mendatang.

Berikutnya akan dilakukan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi tanggal 5-6 September.  Dilanjutkan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 6-8 September untuk dilakukan penelitian kembali oleh KPU.

KPU Provinsi Sumatera Barat dan jajaran juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15-18 September.

Akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut hingga tanggal 21 September 2024. Terakhir, KPU Provinsi Sumatera Barat dan 19 KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September.

“Berikutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 mendatang,”ujar Surya.(Salih/rel)

Selanjutnya: Hindari Kotak Kosong, KPU Dharmasraya Perpanjang Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024

Menarik dibaca