Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku melakukan pencurian kendraan tersebut, pelaku bersama bukti kita amankan di Mapolres Dharmasraya,terhadap pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara ,” tagas.Kasat Reskrim,Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH (Eko)