Pencuri Truk Digaruk Satuan Polres Dharmasraya

oleh

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku melakukan pencurian kendraan tersebut, pelaku bersama bukti kita amankan di Mapolres Dharmasraya,terhadap pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara ,” tagas.Kasat Reskrim,Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH (Eko)



 

Menarik dibaca