Namun ironisnya, kata Amrizal Hadi, pencairan dana hibah dan bansos tak cukup dengan SKT tersebut. Pemko Padang malah meminta SK pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham).
“Bagi saya belum bisa selesai. Saya saat ini kan masih sering ke luar. Saya mengharapkan, Pokir itu direalisasikan sesuai peruntukkannya dan berpedoman kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai dialokasikan kepada hal-hal yang tidak prioritas. Kalau organisasi kemasyarakatan tadi berupa Ormas memang diharuskan ada SK pengesahan Menkumham.
“Tapi kalau tidak, ya harus menyesuaikanlah. Jangan sampai Pokir kawan-kawan anggota dewan terganggu dengan hal tersebut. Kalau Pokir berupa pengerjaan fisik usulan saya, sudah terealisasi semuanya. Yang tinggal hibah bansos,” terangnya.
Dikatakan Amrizal Hadi, Pokir yang ia usulkan berupa hibah bansos masih banyak yang belum dicairkan. Misalnya saja bantuan untuk Klinik Aisyiyah sebesar Rp300 juta.