“Bagi saya belum bisa selesai. Saya saat ini kan masih sering ke luar. Saya mengharapkan, Pokir itu direalisasikan sesuai peruntukkannya dan berpedoman kepada aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai dialokasikan kepada hal-hal yang tidak prioritas. Kalau organisasi kemasyarakatan tadi berupa Ormas memang diharuskan ada SK pengesahan Menkumham.
“Tapi kalau tidak, ya harus menyesuaikanlah. Jangan sampai Pokir kawan-kawan anggota dewan terganggu dengan hal tersebut. Kalau Pokir berupa pengerjaan fisik usulan saya, sudah terealisasi semuanya. Yang tinggal hibah bansos,” terangnya.
Dikatakan Amrizal Hadi, Pokir yang ia usulkan berupa hibah bansos masih banyak yang belum dicairkan. Misalnya saja bantuan untuk Klinik Aisyiyah sebesar Rp300 juta.
Sampai kini, yang untuk Klinik Aisyiyah tersebut, belum mau pemko mencairkan. Mereka minta melengkapi persyaratan administrasi klinik dilengkapi. Padahal, klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 1957, apa juga yang mau dilengkapi? Klinik ini tidak baru beroperasi.
Ia melihat, yang dipersoalkan dalam proses pencairan dana hibah bansos bukan hal-hal yang subtansial. “Saya belum tahu pasti, apakah ini politis atau memang persoalan teknis sebenarnya,” ungkapnya (Salih)