Pencairan Dana Rajawali Melalui Pergub Bansos

oleh

Hanya saja untuk penyaluran dana beasiswa verifikasi akan ditiadakan yang akan diberlakukan adalah rekomendasi. “Tidak perlu dilakukan verifikasi karena tentunya akan menambah beban anggaran. Cukup rekomendasi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan,” ujarnya. Hal tadi menurut dia adalah teknis pelaksanaan yang nantinya diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pihak eksekutif. Pada prinsipnya,” ujarnya.

DPRD Sumbar sangat mendorong bagaimana dana yang sudah mengendap sekian lama itu bisa disalurkan sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari bantuan tersebut.

Terkait teknis penyaluran, dikatakannya, tidak seluruh bunga deposito digunakan. Sekitar 10 persen dari bunga akan dimasukkan kembali ke dalam modal deposito.

“Jadi hanya 90 persen yang akan disalurkan, sementara 10 persen lainnya dimasukkan kembali sebagai penambahan modal sehingga setiap tahun deposito bertambah,” paparnya.

Dana hibah dari PT Rajawali telah mengendap di kas daerah sejak Tahun 2009. Dana ini diperuntukkan sebagai beasiswa bagi masyarakat miskin. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp80 miliar. Namun sudah lebih dari 8 tahun, belum sepeser pun dana tersebut disalurkan ke masyarakat. (Salih)

Menarik dibaca