“Serasa mau runtuh langit ini, sesaat sang ibu hampir pingsan begitu mengetahui orang dalam foto tersebut adalah anak kandungnya dan itupun diakui oleh anaknya yang baru berusia 16 tahun itu,” kata Kapolsek.
Tak terima dengan hal tersebut sang ibu lalu melapor ke Mapolsek setempat, tertanggal 1 Juni 2016, tutur Kapolsek. Tak butuh waktu lama, Tersangka penjahat kelamin itu berhasil diringkus, sewaktu bermain judi koa (ceki) di warung dekat rumahnya, Rabu 1/6 pukul 21.30 WIB, ujar Kapolsek AKP Syafrinal, SH.
“Ada sedikit ketegangan antara warga dan polisi, sewaktu penangkapan, setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya mengerti dan menerima,” kata Kapolsek dengan besik intelijen.
Parahnya kata Kapolsek, tersangka juga mengirim SMS pada korban dengan tujuan menakuti korban, agar mau kembali berhubungan intim, dimana hubungan keduanya sudah mulai renggang dua minggu belakangan.
Ditambahkan Kapolsek AKP Syafrinal, SH, korban Mawar yang baru duduk di kelas VIII salah satu SMP di Tanah Datar, mengakui perbuatannya mesumnya dengan tersangka Dafrial. “Korban sering dicabuli, ditelanjangi, dan memfoto korban tanpa busana dengan menggunakan HP milik tersangka,” kata AKP Syafrinal, SH.
Dijelaskannya lagi antara korban dan tersangka ada hubungan keluarga walaupun keluarga jauh, seperti hubungan mamak dengan kemenakan. Korban sering dikasih uang oleh tersangka, bahkan korban sendiri sering minta uang pada tersangka. Dengan iming uang tersebut, tersangka bisa leluasa berbuat apa saja terhadap korban.