Menurut Nasrul Abit, penghargaan ini juga dapat menjadi sebagai cambuk dan semangat untuk pemerintah Sumatera Barat agar bekerja melakukan penertiban dan pengawasan terhadap asap rokok dan mengurangi penyakit yang ditimbulkan.
Sementara itu Kadiskes Merry Yuliesday menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar juga selalu melakukan sosialisasi pencegahan dini, pengawasan serta pengobatan dalam menjaga kesehatan masyarakat, dimana diruang publik tidak dibolehkan lagi merokok.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama dalam memerangi dan memberantas asap rokok jangan biarkan merusak generasi demi masa depan bangsa kita. Mari kita jauh kebiasan merokok untuk kebaikan kesehatan kita dan lingkungan. Hidup sehat dan bersih itu sesuatu amalan yang indah dan menyenangkan dalam hidup,” jelasnya.
Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia 2018, Kemenkes RI memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia. Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik.
Kedua, penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota karena memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR. Terakhir, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota karena telah mempunyai Perda tentang KTR.