Dia menambahkan, Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 2014. Pasal yang mengatur pemerintahan desa adat dalam UU tersebut adalah pasal 109.
Maksud dari Ranperda Nagari, lanjutnya, adalah sebagai payung bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam pembentukan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat. Tujuannya, agar terbentuk Nagari sebagai kesatuan hukum adat yang secara geneologis dan historis memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepulauan Mentawai memiliki pasal aturan tersendiri di dalam Ranperda Nagari. Hal ini, karena Kepulauan Mentawai menggunakan sistim pemerintahan desa dengan nama desa adat sebagai pemerintahan terendah.
“Khusus untuk Kepulauan Mentawai memiliki aturan sendiri yang diakomodir di dalam Ranperda Nagari karena penyebutkan pemerintahan terendah di kabupaten tersebut adalah pemerintahan desa,” terangnya.
Ruang lingkup yang dirancang untuk diatur dalam Perda Nagari antara lain susunan kelembagaan nagari, pengisian jabatan serta masa jabatan kapalo (kepala) nagari. Ranperda tersebut terdiri dari 5 BAB dan 18 Pasal yang antara lain memuat ketentuan umum, kelembagaan nagari, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.