Pemprov Sumbar Kembali Ajukan Ranperda Nagari

oleh

“Lahirnya aturan ini memberi peluang kepada daerah untuk membentuk pemerintahan desa berdasarkan adat istiadat dan bagi Sumatera Barat sendiri menjadi peluang untuk memfungsikan kembali sistim pemerintahan nagari menurut “Adat Salingka Nagari”,” terang Nasrul Abit.

Dia menyebutkan, dicabutnya dua UU yaitu UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, mendahului semangat konstitusional dalam mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk membentuk pemerintahan daerah yang tidak harus seragam.

“UU nomor 22 tahun 1999 menjadi dasar bagi Provinsi Sumatera Barat membentuk Perda nomor 9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari,” paparnya.

Selanjutnya, dengan lahirnya UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perda nomor 9 tahun 2000 juga disesuaikan dengan lahirnya Perda nomor 2 tahun 2007. Perda ini mengamanatkan pembentukan nagari di kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Namun dalam penyelenggaraannya masih sama dengan desa dimana urusan administrasi pemerintahan masih terpisah dengan urusan adat yang secara yuridis menjadi hambatan untuk kembali ke Nagari,”lanjutnya.

Menarik dibaca