Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano membuka rapat paripurna tersebut menjelaskan, dari tiga Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu, dua diantaranya masuk dalam Propem Perda tahun 2018.
Sedangkan satu Ranperda yaitu Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Dua Ranperda sudah masuk sementara satu Ranperda lagi di luar Propem Perda tahun 2018,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, pembahasan Ranperda di luar Propem Perda dapat dilakukan apabila terdapat urgensi yang disepakati bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dengan Biro Hukum Pemerintah Daerah. Dari hasil kajian, perubahan tersebut memiliki urgensi sesuai dengan Permendagri dalam rangka menyesuaikan beban kerja dan peningkatan efektivitas OPD.
Sementara terkait Rancangan RTRKSP Danau Maninjau, Arkadius menyebutkan, hal itu dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari pembentukan kawsan strategis provinsi yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat.
“Ini sejalan dengan telah ditetapkannya kawasan strategis provinsi yang telah ditetapkan dalam RTRW yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga penataan kawasan Danau Maninjau perlu dilakukan,” terangnya.