Spiritsumbar.com | Payakumbuh -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Payakumbuh mengadakan Acara Verifikasi data permohonan Isbat Nikah bagi Pasangan Nikah Siri di Payakumbuh, kali ini dilaksanakan pada warga 3 (tiga) Kecamatan Kota Payakumbuh secara maraton di Aula Kantor Camat masing-masing.
Yunida Fatwa, Kadisduk Capil Kota Payakumbuh menerangkan bahwa kegiatan verifikasi data permohonan Isbat Nikah ini dilakukan oleh Tim dari Pengadilan Agama Payakumbuh secara maraton selama 3 hari, mulai dari kecamatan Payakumbuh Timur pada Senin, 11/09/2017 lalu besoknya di Kecamatan Payakumbuh Utara, hari Selasa (12/9/2017) dan terakhir di wilayah Payakumbuh Barat, pada hari Rabu (13/9/2017)
” Dengan mengadakan Isbat Nikah ini pernikahan yang selama ini tidak tercatat oleh negara maka sekarang sudah dapat tercatat dan diakui negara”, terang Yunida Fatwa.
” Setelah isbat nikah maka otomatis Akte Kelahiran Anak yang selama ini bernama anak seorang ibu dimana yang ditulis hanya nama ibu bisa diganti dengan Akte Kelahiran yang nama Ibunya dan Bapaknya tercantum, pungkas Yunida lebih lanjut.
Untuk data sementara calon peserta Istbad se Kota Payakumbuh terkumpul sebanyak 179 pasang dan masih terbuka peluang bagi yang mendaftar selama proses berjalan. Selanjutnya hasilnya menunggu putusan dari pihak pengadilan agama, berapa pasang yang akan mendapatkan persetujuan untuk disidangkan. ” Kegiatan ini terlaksana juga atas fasilitasi dari kecamatan dan terkait jadwal persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan agama Payakumbuh”, terang Yunida Fatwa.( wba ).