Spiritsumbar.com, Sawahlunto – Pemerintah Kota Sawahlunto terus mendorong penyewa petak toko di Pasar Sawahlunto untuk meningkatkan aktifitas dagang di kios masing-masing. Selain telah menurunkan sewa petak toko, juga akan diberlakukan sanksi berupa penyegelan petak toko yang tidak jua melakukan aktifitas dagang.
Kepala UPTD Pasar mengatakan berdasarkan Perda Kota Sawahlunto tentang pengelolaan pasar, serta hasil rapat bersama pedagang, jika masih ada pedagang yang tidak melakukan aktifitas berdagang terhitung sejak 30 hari sejak rapat diselenggarakan maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atau teguran.
Teguran pertama akan diberikan pada 15-22 Mei 2017, jika tak jua ada aktifitas dagang, maka kita akan turunkan teguran kedua selanjutnya teguran ketiga. Jika teguran ini tak jua diindahkan, maka tim SK4 akan melakukan penyegelan terhadap petak toko tersebut.
Penertiban ini sengaja kami lakukan, karena banyak kalangan masyarakat yang membutuhkan kios untuk berdagang, sementara kios-kios yang ada ditahan oleh pihak-pihak tertentu atau disewakan kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.(rni)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya:
Baca juga: