Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Kota Padang menggelar rapat percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19)bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Ahad (12/4/2020).
Selain walikota, juga hadir, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kajari Kota Padang Ranu Subroto, Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, unsur Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD dilingkup Kota Padang.
Dalam rapat tersebut diputuskan seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari dengan menggunakan masker dan melayani konsumen/ pelanggan/pembeli yang juga menggunakan masker
Artikel Lainnya
Selanjutnya, pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya. Serta, kepada pelaku usaha/pedagang diminta untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen/pelanggan untuk makan/minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrian makanan/minuman dibawah pulang dengan tetap memperhatikan aturan Physical Distansing
Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Padang diminta untuk menerima dan melaksanakan keputusan ini demi percepatan penyelesaian dampak covid-19