“Di sinilah kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut satu untuk mendapatkan gambaran yang betul-betul akurat. Supaya tidak ditemukan ketimpangan, karena persoalan DPT sangat penting dan substansi sekali. Termasuk kejelasan yang konkrit terkait DPT apakah ada yang pindah, meninggal dan lain sebagainya,” imbuh advokat yang akrab dipanggil Boy London itu.
Kemudian Ketua KPU Padang, M. Sawati menjelaskan, KPU Padang akan melakukan konsultasi dengan KPU RI, sehingga nanti diharapkan bisa memastikannya.
“In Sya Allah, setelah pertemuan ini kita akan menyurati KPU RI melalui koordinasi dengan KPU provinsi. Setelah itu kita tunggu saja jawaban KPU RI terkait apa kebijakan nantinya, yang jelas kita bekerja seusai aturan yang dipandukan kepada KPU,” jelasnya.
Sawati pun menerangkan adanya perbedaan pada pemilu sekarang dibanding pemilu sebelumnya khususnya berkaiatan pendataan DPT. Ia mencontohkan, pada pemilu sebelumnya jika orang yang ada dalam DPS tidak ditemukan KPU masih memasukkannya sebagai memenuhi syarat (MS) sementara kalau sekarang aturannya tidak begitu lagi.
“Karena kalau sudah dicari berkali-kali oleh PPDP yang ditunjuk lalu orang tersebut tidak diketemukan dan orang disekitarnya juga mengatakan tidak tahu, maka orang tersebut dikatakan sudah tidak ada lagi maka sekarang dimasukkan tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi itu mungkin perbedaannya mengapa DPT pada pilkada serentak di Padang tahun ini menurun dibanding pemilu sebelumnya,” cetusnya.