Dia mengatakan ada sekitar 240 petak toko, yang harusnya royalti diterima Pemko Padang tapi sampai kini tidak jelas. Apa yang dilakukan oleh SPR, adalah melecehkan dan tidak menghargai kewibawaan Pemko Padang.
“Jika tidak ada kejelasannya, kami minta agar diputuskan kontrak dengan SPR karena sudah merugikan Pemko Padang,” tegasnya.
Apalagi saat ini, kata Wahyu, pihak PT CSR dalam pengurusan IMB untuk menambah bangunan SPR tersebut. “Jika dalam hal ini tidak ada ketegasan maka saya bisa mengatakan bahwa Kota Padang ini akan dijual oleh investor, sementara apa yang di dapat oleh Pemko sendiri,” sebut politisi Golkar ini.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, pihak PT CSR setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar setahun, sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya.
“Dan pihak SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran hutangnya,” kata Endrizal.
Kemudian terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini memang sedang mengurus IMB-nya. “Dengan dibangunnya bangunan tahap II ini nantinya akan lebih menguntungkan pemko, karena nantinya disana juga sekaligus akan membangun fasilitas umum yakni terminal angkutan kota untuk trayek arah Utara dan akan mengakomodir pedagang yang ada disana, ” ungkapnya. (SALIH)d