Pemko Padang Diminta Tagih Tunggakan SPR

oleh

Spiritsumbar.com, DPadang – Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT. CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) telah merugikan keuangan daerah. Selama ini dinilai tidak ada itikad baik dari pihak pengelola SPR yang sudah bertahun-tahun belum mampu menepati janjinya.

“Pemko Padang harus segera menagih hutang PT CSR berupa royalti atau yu tersebut yang sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama. Hal Ini harus segera diingatkan karena ini sudah mau memasuki akhir tahun,” kata Wahyu, Rabu (25/10).

Dikatakan, PT CSR harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan Pemko Padang. “Kewajiban itu harus dilaksanakan. Jika tidak hentikan saja SPR itu kalau tidak ada itikad baiknya,” tegas Wahyu.

Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan temuan BPK RI tentang adanya tunggakan royalti yang tidak dibayarkan oleh PT CSR hingga bertahun-tahun. Untuk itu Pemko melalui Dinas Perdagangan diminta harus tegas untuk menagih royalti yang harus dibayarkan itu.

“PT CSR harus segera mungkin membayar royalti tersebut kepada Pemko Padang karena itu sudah menjadi bagian dari PAD Kota Padang. Jika itu tidak dilakukan Pemko Padang, maka ini akan menjadi kerugian besar untuk kota Padang,” ulasnya.

Menarik dibaca