Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat 7 Hari

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus melakukan penanganan darurat pascabanjir bandang yang melanda 3 kecamatan pada Senin lalu (21/9/2020). Bupati setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020.

Sebagaimana dilansir Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi.

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD terus melakukan kaji cepat pascabencana. Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi.



Tim gabungan mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama. Operasional dapur umum ini dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan.

Di samping itu, pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur. Pemerintah daerah setempat mengerahka 2 unit milik Dinas PU Kabupaten Sukabumi 1 unit dan Kodim 1 unit.

Menarik dibaca