Pemkab Solok Akan Asuransikan seluruh walinagari dan perangkatnya

oleh

Ditambahkannya,  Saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19),  artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 %  sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iyuran nimonal peserta JKK. (L 10 NY)

Menarik dibaca