Ditambahkannya, Saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19), artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 % sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iyuran nimonal peserta JKK. (L 10 NY)
Pemkab Solok Akan Asuransikan seluruh walinagari dan perangkatnya
